Rabu, 28 September 2016

Kaidah sosial yang pernah dilanggar dan ditaati Ibrahim Kholil majid



KAIDAH-KAIDAH SOSIAL YANG PERNAH SAYA LANGGAR MAUPUN DITAATI
Oleh: Ibrahim Kholil Majid (1712143033)
Kaedah sosial berarti perumusan asas-asas atau pedoman yang berisikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, yang mengatur tentang baik dan buruknya suatu perilaku masyarakat, sehingga menjadi peraturan yang kadang kala tidak tertulis seperti halnya hukum adat dan kebiasaan.
Kaidah sosial menjadi pedoman tersendiri bagi pemerintah dalam hal ini yang memegang kekuasaan penuh untuk merumuskan suatu peraturan, agar peraturan tersebut dapat diterima oleh masyarakat, sehingga peraturan tersebut dalam berjalan sebagaimana mestinnya. Dalam kaidah sosial dimana ada empat kaidah yang meliputinnya yaitu mulai yang
Pertama dari kaidah kepercayaan kaidah ini merupakan kaidah yang asalnya dari sang pencipta atau Tuhan yang berisikan sebuah perintah, larangan dan maupun anjuran-anjuran. Misalkan dalam masyarakat desa saya ada seorang maling selain hal tersebut sudah jelas melanggar nilai-nilai dari kaidah kepercayaan itu sendiri, yang dimana hukumannya mendapatkan dosa akan tetapi melihat realita masyarakat biasannya di masyarakat desa saya orang yang maling itu ketika ada seorang maling biasannya dikroyok ataupun dalam masyarakat biasannya di sidang jika nantinnya tidak mengaku maka ada konsekuensinya contoh jelas-jelas misalkan A maling ketika ditannya tidak mengakui kesalahannya biasannya di tonjok ataupun tindakan yang lain. menurut saya korelasi ini merupakan suatu kaitan dari kaidah kepercayaan dan kaidah hukum yang sama-sama di dalamnya dilarang mencuri maupun dilarang mengroyok. Contoh peraturan lain dilarang tidur didalam masjid hal ini di khawatirkan nantinnya akan terjadi seperti halnya ngompol, mengeluarkan air liur ketika tidur dan mengenai tempat untuk sholat yang nantinnya akan membuat najis tempat bsholat.
Kedua yaitu kaidah kesusilaan, kaidah ini adalah kaidah yang bersumber dari pada suara hati nurani kaidah ini berupa bisikan-bisikan batin yang juga diakui dan disadari oleh setiap orang yang nantinnya menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatan dan sikapnya. Biasannya bagi yang melanggar norma kesusilaan ini akan mendapatkan sanksi yang bersifat otonom yang datangnya dari diri orang itu sendiri berupa penyesalan, siksaan batin dll. Di dalam masyarakat desa saya misalkan dilarang berpacran di area masjid.
Ketiga kaidah kesopanan yaitu aturan-aturan dlam bertingkah laku di dalam kehidupan masyarakat. Contoh aturan-aturan dalam masyarakat desa saya dilarang menamu ke rumah cewek  lebih dari jam 9 malam, makan dengan berdiri , seorang yang hendak pulang harus diantarkan sampai di depan pintu, menolak di suruh orang tua, matikan hp di dalam masjid,
Keempat kaidah hukum merupakan kaidah yang di buat resmi oleh pemegang kekuasaan, yang sifatnya mengikat setiap orang, memaksa dan apabila dilanggar ada sanksinnya. misalkan didaerah saya dilarang memburu burung, dilarang menjual minuman keras,dilarang judi, dilarang ngebut dijalan karena banyak anak-anak sekolah, beerkendara dilarang main HP.
Ada beberapa aturan maupun larangan di daerah saya misalkan ada aturan yang pernah saya langgar waktu dulu ketika ada sebuah maling di daerah saya maling tersebut lari dan tertangkap di hajar massa dan salah satunnya saya yang ikut menghajar massa. Di situ jelas saya melanggar salah satu kaidah yaitu kaidah hukum. Ada sisi salahnya dan juga sisibenarnya. Sisi salahnya yaitu saya termasuk menganiaya dan saya melanggar pasal 351 tentang penganiayaan. Pada sisi benarnya yaitu saya memang berhasil menangkap malingnya tersebut.
Ada lagi aturan di daerah saya misalkan di desa saya dilarang memburu burung. Terkait aturan tersebut saya sudah menjalankannya dengan baik bahkan misalkan kalau  ada orang yang mau memburu burung saya pun mencoba mengingatkannya ketika di ingatkan tidak bisa maka saya laporkan kepada pihak yag berwenang menangani hal tersebut. Pada dasarnya aturan tersebut merupakan benar dan sudah sesuai karena menjaga populasi hewan yang hampir punah di daerah saya maka ada sebuah Perda dilarngnya memburu burng. aturan seperti ini merupakan kaidah Hukum yang  sudah saya taati.
Aturan dilarang ngebut dijalan karena banyak anak-anak sekolah. terkait aturan ini memang saya juga pernah melanggar aturan ini ketika saya tergesa-gesa mau keluar saya meleawati jalan di kawasan tersebut dengan kecepatan delapan puluhan meskipun secara langsung pada waktu itu tidak di tegur oleh masyarakat sekitar akan tetapi perbuatan saya merupakan perbuatan melanggar kaidah hukum yang berjalan di masyarakat.
Ketika berkendara pun tidak boleh bermainan Hp hal ini merupakan sebuah peraturan lalu lintas yang diadopsi kedalam peraturan desa, dikarenakan banyak sekali didaerah saya yang berkendara sambil mengoprasikan HP. Seperti hal tersebut sangatlah membahayakan orang lain maupun pengemudi lain yang nantinnya bisa menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan misalkan kecelakaan ketika ingin mengoprasikan HP sebaiknya adalah dengan berhenti di tepi jalan agar lebih aman. Dalam hal ini ketika saya melihat orang yang berkendara sambil mengoprasikan HP saya mencoba mengingatkannya. Saya kira dalam hal ini saya sudah mematuhi sebuah kaidah hukum yang berada dimasyarakat karena saya tidak pernah melanggar aturan tersebut.
Selanjutnya Ketika dirumah saya juga pernah makan dengan berdiri , kadang juga sambil jalan. Hal tersebut takku sadari ternyata sama orang tua saya ditegur dan tidak boleh makan berdiri maupun sambil jalan. Hal seperti ini karena dianggap melanggar kaidah kesopanan. Dan alangkah baiknya ketika makan yaitu diam dan sambil duduk. Hal ini juga berbeda di daerah yang lain makan dengan berdiri merupakan sudah hal yang biasa artinnya banyak sekali di daerah yang lain ketika ada yang makan berdiri itupun bukan masalah karena sudah menjadi kebiasaan yang sebelumnya dan tidak dipermasalahkan.
Orang tua menyuruh anaknya merupakan hal yang sangat wajar dan memang sudah sesuai. Dulu ketika masih SMA pernah disuruh orang tua untuk segera berangkat ngaji saya pun tidak berangkat-berangkat justru saya tiduran dikamar karena hawa malas yang menguasai saya sehingga mau berangkat terasa sangat berat dan pada akhirnya berujung tidak masuk tanpa izin atau bolos. Hal yang saya langgar ini termasuk pelanggaran terhadap kaidah kesopanan karena sudah jelas membantah apa yang telah di suruh oleh orang tua.
Beberapa kaidah-kaidah diatas merupakan sebuah warna-warna aturan yang dimana berjalan dan berkembang didalam masyarakat desa saya dari berbagai corak masyarakat di desa saya. Tapi, aturan di masyarakat adalah tetap dipandang sama semua saja harus taat kepada peraturan karena semua masyarakat tidak ada perbedaan dalam kaca mata peraturan atau hukum yangbberlaku di dalam masyarakat.





















Selasa, 13 September 2016

kebersamaan cerminan solidaritas #UKUK # EKA # COX DENK # CHOLIL #SYAMSU




kebersamaan merupakan cerminan solidatritas yang perlu di pertahankan
PMII IAIN TULUNGAGUNG
SALAM PERGERAKAN 





artikel TOKOH MASYARAKAT DESA BAKUNG DAN KULTUR HUKUM YANG BERLAKU DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT

TOKOH MASYARAKAT DESA BAKUNG DAN KULTUR HUKUM YANG BERLAKU DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT

Didaerah tempat tinggal saya Blitar bagian Utara perbatasan antara Blitar dengan Kediri tepatnya desa Bakung kecamatan Udanawu yang memiliki peradaban manusia yang kebanyakan yang berlatar belakang arata-rata dulu pernah menjadi santri di  pondok pesantren yang  sebagai penerus  masyarakat di desa  yg banyak menjadi tokoh agama sebagai salah satu panutan dalam masyarakat.

Dari sekian banyak tokoh akan tetapi ada satu orang yang paling di segani oleh masyarakat sekitar yaitu Bapak Muhaimin  dulu berlatar belakang santri di salah satu pondok pesantren Mamba'ul Hikam Udanawu selama puluhan tahun lebih beliau mencari ilmu dan mengabdi di pesantren tersebut bahkan dulu dekat sekali dengan Kyai di pondok tersebut dan beliau di pondok pesantren mengikuti jamaah tariqah an naqsabandiyah. Beliau dulu termasuk dari golongan keluarga yang tak begitu punya selama beliau di pesantren pun mencari  sendiri untuk membiayai pendidikan di pesantren. Akan tetapi sepulang dari pesantren  beliau termasuk orang yang penting dan berpengaruh di dalam masyarakat maupun desa beliau mendirikan jamaah torikoh an Naqsabandiyah di desa saya sebagai wujud perjuangannya memanfaatkan ilmu yang beliau dapat sebelumnya Tak hanya itu beliaunya juga menjadi guru mengaji  di tempat belajar madrasah Diniyah di desa bakung, sebagai kepala madrasah Diniyah.

Terbilang di dalam masyarakat beliau merupakan salah satu orang yang berpengaruh dalam hal agama di desa saya. Tak heran jika beliaunya sering di datangi oleh masyarakat di desa saya untuk di mintai solusi masalah yang menimpa masyarakat. Mulai dari problem-problem pribadi maupun problematika masyarakat secara umum beliau sering dimintai solusi baik berupa nasehat maupun secara hukum yang berlaku di dalam agama sehingga masyarakat lebih suka kesana karena juga beliau ikhlas tanpa memberi imbalan.

Misalnya ketika ada kasus di dalam desa saya saat ada perselingkuhan di rumah tangga  A istrinya selingkuh dengan suaminya rumah ttangga si B dan warga mengetahui hal tersebut secara langsung. Kemudian warga pun menangkap dan di bawa kepada tokoh agama tadi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan sebelum pemuda-pemuda desa mengetahui hal tersebut hingga nantinya akan  ada keributan didalam setelah di serahkan kepada bapak Muhaimin  hingga akhirnya msalah mtersebut selesai dalam meja kekeluargaan tanpa adanya keributan dalam masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat didalam desa saya percaya dengan apa yang telah di tentukan oleh tokoh agama tadi karena menyelesaikan masalah dengan cara yang halus, kekeluargaan tanpa adanya kekerasan dan penyelesaiannya di dasari oleh ketentuan-ketentuan dalam agama.

Akan tetapi masyarakat di desa saya jika ada permasalahan yang besar misalkan mencuri dalam kategoribesar  atau melakukan hal-hal yang di larang seperti halnya memakai narkoba maka penyelesaian masalahnya tidak lagi di bawa ke tokoh agama tadi tapi di sidang dulu oleh masyarakat setelah itu di babawa ke pihak yang berwenang untuk menangani masalah tersebut yaitu polisi. Hal ini menunjukkan  bahwa tidak hanya secara kultur masyarakat menggunakan hukum yang sering berlaku di masyarakat dan hukum yang di katakanoleh para tokoh agama. akan tetapi secara struktural terkadang masyarakat tidak menafikan adanya hukum yang berlaku di Negara  yaitu menggunakan hukum positif. Tergantung apa masalahnya dan seberapa besar masahnya sehingga memiliki penyelesaian tersendiri sesuai kategorinya.

 Ada juga Perbedaan hukum dalam masyarakat di desa saya kali ini masalah perjodohan. Ketika misalkan ada seseorang yang mau menikah terlebih dahulu biasanya oleh orang tua maupun salah satu tokoh masyarakat menanyakan misalkan calonnya daerah mana, arah , tanggal lahirnya berapa,anak ke berapa . Jika nantinya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan tersebut biasanya orang tua maupun tokoh tadi menjustifikasi tidak jodoh, biasanya keluarganya tidak tahan lama ataupun ketika nantinya nikah banyak masalah  mmenimpa keluarganya. Hal ini merupakan kepercayaan masyarakat dari para leluhur ataupun pendahulunya yang sudah meninggal yang secara turun temurun tetapi melekat dalam tradisi masyarakat tertentu. Yang secara nalar tidak bisa di terima oleh akal dan hal ini sudah wajar terjadi di masyarakat sebagian.

Akan tetapi tidak semuanya masyarakat di desa saya mempercayai hal tersebut. Banyak juga masyarakat ketika mau menikah iya menikah tidak ada urusannya dengan yang tadi seperti arah rumahnya mana, daerah mana dan lain-lain. Yang terpenting jodoh itu yang mengatur Tuhan masalah nantinya terjadi apa itu sudah takdirnya Tuhan. Kita tidak bisa mendahului takdir Tuhan. Kata-kata tersebut merupakan perkataan pandangan orang yang tidak percaya hal tersebut. Dimana dinamika dalam masyarakat tersebut tidak bisa di salahkan dan tidak bisa di pungkiri karena memiliki pandangan-pandangan  dan dasar-dasar yang berbeda setiap masyarakat sehingga berlangsungnya hukum-hukum tersebut tidak diragukan lagi.

Jika ditelaah dalam masyarakat desa saya banyak sekali perbedaan-perbedaan, corak masyarakat yang beraneka ragam. Dari segi mayarakat yang pertama dapat dilihat bahwa menunjukkan sebagai masyarakat yang karismatik karena dalam desa saya ada sosok tokoh masyarakat yang bernama bapak muhaimin yang dipercaya sebagai pemuka agama yang dimana mampu memberikan solusi-solusi dalam problematika yang ada di dalam masyarakat baik secara hukum maupun nasihat.

Dari sisi lain juga ada yang berkultur masyarakat yang modern karena di dalamnya  masyarakat juga mempercayai seseorang tokoh Masyarakat sebagai pemberi solusi dalam masyarakat akan tetapi juga dalam segi hukum positif masyarakat banyak mempraktekkannya juga. Seperti halnya ketika ada maling selain di sidang didalam masyarakat nantinya juga di serahkan kepada polisi untuk di tindak lanjuti.

Selanjutnya disisi lain masyarakat desa saya juga mempercayai adanya hal-hal yang tidak masuk akal atau di luar nalar manusia seperti yang di contohkan di atas tadi adanya kepercayaan terhadap ramalan jodoh. Bahwa hal tersebut juga menunjukkan masyarakat desa saya bercorak masyarakat yang primitif.

Jadi hal-hal yang diatas menunjukkan berbagai corak masyarakat di desa saya secara kultur maupun struktural memiliki dinamika masyarakat yang berbeda-beda karena ada yang bercorak masyarakat yang modern, masyarakat yang karismatik dan masyarakat yang primitif. semuannya bersatu dalam  Masyarakat secara utuh. 









Senin, 05 September 2016

SOLIDARITAS DALAM MASYARAKAT

SOLIDARITAS DALAM MASYARAKAT
Solidaritas merupakan hal yang sering dibicarakan oleh orang dalam hidup bermasyarakat. Didalam masyarakat tidak akan lepas dari namannya solidaritas. Solidaritas bisa jadi anjuran kadang juga bisa menjadi tuntutan dalam berbagai kelompok atau komunitas masyarakat.Alasan saling tolong menolong dan karena solidaritas pula para kelompok dalam masayarakat bisa bersatu bahkan bisa menjadi mendarah daging menjadi sebuah kebiasaan.
Misalnya ketika saya dulu masih Aliyah Akhir ada salah satu program PKL dan saya ditempatkan pada salah satu tempat terpencil di salah satu daerah di Kab. Blitar yaitu desa Gunung Gede Kecamatan Wonotirto, tempat yang begitu sederhana air pun tidak selancar di tempat saya sebelumnya akan tetapi tidak menyurutkan saya disana untuk mencari ilmu mengabdi kepada masyarakat. Banyak sekali kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang masih kental.  Ketika awal datang saya bersama kawan-kawan saya disambut langsung oleh banyak masyarakat disana. Pada masih awal-awal disana ada salah satu warga disana yang meninggal dunia. Pada waktu itu kita melakukan kegiatan sosial berupa takziyah kerumah yang meninggal dunia, disana masyarakat sangat kental sekali dengan rasa saling gotong royong berbondong-bondong takziyah sambil membawa sumbangan berupa sembako maupun yang lainnya. Ketika penguburan pun banyak sekali masyarakat yang ikut menghantarkannya.
Selanjutnya  dalam pembangunan Masjid pun para masyarakat berbondong-bong ikut melakukan pembangunan dan itupun tanpa dibayar sepeserpun. Bahkan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam membangun masjid seperti halnya semen, pasir, batu, cat maupun yang lainnya itupun ditanggung bersama oleh masyarakat di desa sana dengan membagi sesuai kemampuannya masing-masing tanpa ada rasa keberatan.
Kegiatan gotong royong pun tidak hanya itu saja. Pada suatu hari pun ada salah satu warga yang mau membangun rumah disana kita dan para warga pun juga berbondong-bondong ikut membantu membangun. Itupun sama seperti hal diatas tadi yaitu keikutan para warga tersebut tanpa ada bayaran satu peserpun dan merekapun disana tanpa perhitungan justru keikutannya itu mereka sangat senang dapat saling membantu.
Kegiatan-kegiatan saya disana pun oleh masyarakat diapresiasi dengan baik oleh masyarakat disana mulai dari kegiatan mengajar mengaji, mengajar di SMP, SD, TK dan lain-lainnya mereka sangat mendukung program ini. Karena memang dari segi akademis, agama yang masih kurang. Karena juga masyarakat disana minim sebuah pengetahuan dari segi formal maupun non formal. jadi ketika ada sebuah kegiatan-kegiatan seperti itu masyarakat merasa senang karena merasa di bantu dan sangat antusias. Sampai-sampai waktu penutupan PKL para warga disana gotong royong membawakan makanan-makanan maupun yang lainnya untuk acara tersebut. Banyak sekali warga yang datang menghadiri acara tersebut.

Dalam penilaian saya selama mengikuti program PKL tersebut banyak sekali nilai-nilai yang dapat diambil. Mulai dari nilai kemanusiaan seperti mencerminkankepedulian dan prinsip  gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai kesopanan dimana para masyarakat disana sangat antusias terhadap kehadiran kita.