KAIDAH-KAIDAH
SOSIAL YANG PERNAH SAYA LANGGAR MAUPUN DITAATI
Oleh: Ibrahim
Kholil Majid (1712143033)
Kaedah sosial berarti perumusan asas-asas atau pedoman yang
berisikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, yang mengatur tentang baik dan
buruknya suatu perilaku masyarakat, sehingga menjadi peraturan yang kadang kala
tidak tertulis seperti halnya hukum adat dan kebiasaan.
Kaidah sosial menjadi pedoman tersendiri bagi pemerintah dalam hal
ini yang memegang kekuasaan penuh untuk merumuskan suatu peraturan, agar
peraturan tersebut dapat diterima oleh masyarakat, sehingga peraturan tersebut
dalam berjalan sebagaimana mestinnya. Dalam kaidah sosial dimana ada empat
kaidah yang meliputinnya yaitu mulai yang
Pertama dari kaidah kepercayaan kaidah ini merupakan kaidah yang
asalnya dari sang pencipta atau Tuhan yang berisikan sebuah perintah, larangan
dan maupun anjuran-anjuran. Misalkan dalam masyarakat desa saya ada seorang
maling selain hal tersebut sudah jelas melanggar nilai-nilai dari kaidah
kepercayaan itu sendiri, yang dimana hukumannya mendapatkan dosa akan tetapi
melihat realita masyarakat biasannya di masyarakat desa saya orang yang maling
itu ketika ada seorang maling biasannya dikroyok ataupun dalam masyarakat
biasannya di sidang jika nantinnya tidak mengaku maka ada konsekuensinya contoh
jelas-jelas misalkan A maling ketika ditannya tidak mengakui kesalahannya
biasannya di tonjok ataupun tindakan yang lain. menurut saya korelasi ini
merupakan suatu kaitan dari kaidah kepercayaan dan kaidah hukum yang sama-sama
di dalamnya dilarang mencuri maupun dilarang mengroyok. Contoh peraturan lain
dilarang tidur didalam masjid hal ini di khawatirkan nantinnya akan terjadi
seperti halnya ngompol, mengeluarkan air liur ketika tidur dan mengenai tempat
untuk sholat yang nantinnya akan membuat najis tempat bsholat.
Kedua yaitu kaidah kesusilaan, kaidah ini adalah kaidah yang
bersumber dari pada suara hati nurani kaidah ini berupa bisikan-bisikan batin yang
juga diakui dan disadari oleh setiap orang yang nantinnya menjadi dorongan atau
pedoman dalam perbuatan dan sikapnya. Biasannya bagi yang melanggar norma
kesusilaan ini akan mendapatkan sanksi yang bersifat otonom yang datangnya dari
diri orang itu sendiri berupa penyesalan, siksaan batin dll. Di dalam masyarakat
desa saya misalkan dilarang berpacran di area masjid.
Ketiga kaidah kesopanan yaitu aturan-aturan dlam bertingkah laku di
dalam kehidupan masyarakat. Contoh aturan-aturan dalam masyarakat desa saya
dilarang menamu ke rumah cewek lebih
dari jam 9 malam, makan dengan berdiri , seorang yang hendak pulang harus
diantarkan sampai di depan pintu, menolak di suruh orang tua, matikan hp di
dalam masjid,
Keempat kaidah hukum merupakan kaidah yang di buat resmi oleh
pemegang kekuasaan, yang sifatnya mengikat setiap orang, memaksa dan apabila
dilanggar ada sanksinnya. misalkan didaerah saya dilarang memburu burung,
dilarang menjual minuman keras,dilarang judi, dilarang ngebut dijalan karena
banyak anak-anak sekolah, beerkendara dilarang main HP.
Ada beberapa aturan maupun larangan di daerah saya misalkan ada
aturan yang pernah saya langgar waktu dulu ketika ada sebuah maling di daerah
saya maling tersebut lari dan tertangkap di hajar massa dan salah satunnya saya
yang ikut menghajar massa. Di situ jelas saya melanggar salah satu kaidah yaitu
kaidah hukum. Ada sisi salahnya dan juga sisibenarnya. Sisi salahnya yaitu saya
termasuk menganiaya dan saya melanggar pasal 351 tentang penganiayaan. Pada
sisi benarnya yaitu saya memang berhasil menangkap malingnya tersebut.
Ada lagi aturan di daerah saya misalkan di desa saya dilarang
memburu burung. Terkait aturan tersebut saya sudah menjalankannya dengan baik bahkan
misalkan kalau ada orang yang mau
memburu burung saya pun mencoba mengingatkannya ketika di ingatkan tidak bisa
maka saya laporkan kepada pihak yag berwenang menangani hal tersebut. Pada
dasarnya aturan tersebut merupakan benar dan sudah sesuai karena menjaga
populasi hewan yang hampir punah di daerah saya maka ada sebuah Perda
dilarngnya memburu burng. aturan seperti ini merupakan kaidah Hukum yang sudah saya taati.
Aturan dilarang ngebut dijalan karena banyak anak-anak sekolah.
terkait aturan ini memang saya juga pernah melanggar aturan ini ketika saya
tergesa-gesa mau keluar saya meleawati jalan di kawasan tersebut dengan
kecepatan delapan puluhan meskipun secara langsung pada waktu itu tidak di
tegur oleh masyarakat sekitar akan tetapi perbuatan saya merupakan perbuatan
melanggar kaidah hukum yang berjalan di masyarakat.
Ketika berkendara pun tidak boleh bermainan Hp hal ini merupakan
sebuah peraturan lalu lintas yang diadopsi kedalam peraturan desa, dikarenakan
banyak sekali didaerah saya yang berkendara sambil mengoprasikan HP. Seperti
hal tersebut sangatlah membahayakan orang lain maupun pengemudi lain yang
nantinnya bisa menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan misalkan kecelakaan
ketika ingin mengoprasikan HP sebaiknya adalah dengan berhenti di tepi jalan
agar lebih aman. Dalam hal ini ketika saya melihat orang yang berkendara sambil
mengoprasikan HP saya mencoba mengingatkannya. Saya kira dalam hal ini saya
sudah mematuhi sebuah kaidah hukum yang berada dimasyarakat karena saya tidak
pernah melanggar aturan tersebut.
Selanjutnya Ketika dirumah saya juga pernah makan dengan berdiri ,
kadang juga sambil jalan. Hal tersebut takku sadari ternyata sama orang tua
saya ditegur dan tidak boleh makan berdiri maupun sambil jalan. Hal seperti ini
karena dianggap melanggar kaidah kesopanan. Dan alangkah baiknya ketika makan
yaitu diam dan sambil duduk. Hal ini juga berbeda di daerah yang lain makan
dengan berdiri merupakan sudah hal yang biasa artinnya banyak sekali di daerah
yang lain ketika ada yang makan berdiri itupun bukan masalah karena sudah
menjadi kebiasaan yang sebelumnya dan tidak dipermasalahkan.
Orang tua menyuruh anaknya merupakan hal yang sangat wajar dan
memang sudah sesuai. Dulu ketika masih SMA pernah disuruh orang tua untuk
segera berangkat ngaji saya pun tidak berangkat-berangkat justru saya tiduran
dikamar karena hawa malas yang menguasai saya sehingga mau berangkat terasa
sangat berat dan pada akhirnya berujung tidak masuk tanpa izin atau bolos. Hal
yang saya langgar ini termasuk pelanggaran terhadap kaidah kesopanan karena
sudah jelas membantah apa yang telah di suruh oleh orang tua.
Beberapa kaidah-kaidah diatas merupakan sebuah warna-warna aturan
yang dimana berjalan dan berkembang didalam masyarakat desa saya dari berbagai corak
masyarakat di desa saya. Tapi, aturan di masyarakat adalah tetap dipandang sama
semua saja harus taat kepada peraturan karena semua masyarakat tidak ada
perbedaan dalam kaca mata peraturan atau hukum yangbberlaku di dalam
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar