Rabu, 28 September 2016

Kaidah sosial yang pernah dilanggar dan ditaati Ibrahim Kholil majid



KAIDAH-KAIDAH SOSIAL YANG PERNAH SAYA LANGGAR MAUPUN DITAATI
Oleh: Ibrahim Kholil Majid (1712143033)
Kaedah sosial berarti perumusan asas-asas atau pedoman yang berisikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, yang mengatur tentang baik dan buruknya suatu perilaku masyarakat, sehingga menjadi peraturan yang kadang kala tidak tertulis seperti halnya hukum adat dan kebiasaan.
Kaidah sosial menjadi pedoman tersendiri bagi pemerintah dalam hal ini yang memegang kekuasaan penuh untuk merumuskan suatu peraturan, agar peraturan tersebut dapat diterima oleh masyarakat, sehingga peraturan tersebut dalam berjalan sebagaimana mestinnya. Dalam kaidah sosial dimana ada empat kaidah yang meliputinnya yaitu mulai yang
Pertama dari kaidah kepercayaan kaidah ini merupakan kaidah yang asalnya dari sang pencipta atau Tuhan yang berisikan sebuah perintah, larangan dan maupun anjuran-anjuran. Misalkan dalam masyarakat desa saya ada seorang maling selain hal tersebut sudah jelas melanggar nilai-nilai dari kaidah kepercayaan itu sendiri, yang dimana hukumannya mendapatkan dosa akan tetapi melihat realita masyarakat biasannya di masyarakat desa saya orang yang maling itu ketika ada seorang maling biasannya dikroyok ataupun dalam masyarakat biasannya di sidang jika nantinnya tidak mengaku maka ada konsekuensinya contoh jelas-jelas misalkan A maling ketika ditannya tidak mengakui kesalahannya biasannya di tonjok ataupun tindakan yang lain. menurut saya korelasi ini merupakan suatu kaitan dari kaidah kepercayaan dan kaidah hukum yang sama-sama di dalamnya dilarang mencuri maupun dilarang mengroyok. Contoh peraturan lain dilarang tidur didalam masjid hal ini di khawatirkan nantinnya akan terjadi seperti halnya ngompol, mengeluarkan air liur ketika tidur dan mengenai tempat untuk sholat yang nantinnya akan membuat najis tempat bsholat.
Kedua yaitu kaidah kesusilaan, kaidah ini adalah kaidah yang bersumber dari pada suara hati nurani kaidah ini berupa bisikan-bisikan batin yang juga diakui dan disadari oleh setiap orang yang nantinnya menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatan dan sikapnya. Biasannya bagi yang melanggar norma kesusilaan ini akan mendapatkan sanksi yang bersifat otonom yang datangnya dari diri orang itu sendiri berupa penyesalan, siksaan batin dll. Di dalam masyarakat desa saya misalkan dilarang berpacran di area masjid.
Ketiga kaidah kesopanan yaitu aturan-aturan dlam bertingkah laku di dalam kehidupan masyarakat. Contoh aturan-aturan dalam masyarakat desa saya dilarang menamu ke rumah cewek  lebih dari jam 9 malam, makan dengan berdiri , seorang yang hendak pulang harus diantarkan sampai di depan pintu, menolak di suruh orang tua, matikan hp di dalam masjid,
Keempat kaidah hukum merupakan kaidah yang di buat resmi oleh pemegang kekuasaan, yang sifatnya mengikat setiap orang, memaksa dan apabila dilanggar ada sanksinnya. misalkan didaerah saya dilarang memburu burung, dilarang menjual minuman keras,dilarang judi, dilarang ngebut dijalan karena banyak anak-anak sekolah, beerkendara dilarang main HP.
Ada beberapa aturan maupun larangan di daerah saya misalkan ada aturan yang pernah saya langgar waktu dulu ketika ada sebuah maling di daerah saya maling tersebut lari dan tertangkap di hajar massa dan salah satunnya saya yang ikut menghajar massa. Di situ jelas saya melanggar salah satu kaidah yaitu kaidah hukum. Ada sisi salahnya dan juga sisibenarnya. Sisi salahnya yaitu saya termasuk menganiaya dan saya melanggar pasal 351 tentang penganiayaan. Pada sisi benarnya yaitu saya memang berhasil menangkap malingnya tersebut.
Ada lagi aturan di daerah saya misalkan di desa saya dilarang memburu burung. Terkait aturan tersebut saya sudah menjalankannya dengan baik bahkan misalkan kalau  ada orang yang mau memburu burung saya pun mencoba mengingatkannya ketika di ingatkan tidak bisa maka saya laporkan kepada pihak yag berwenang menangani hal tersebut. Pada dasarnya aturan tersebut merupakan benar dan sudah sesuai karena menjaga populasi hewan yang hampir punah di daerah saya maka ada sebuah Perda dilarngnya memburu burng. aturan seperti ini merupakan kaidah Hukum yang  sudah saya taati.
Aturan dilarang ngebut dijalan karena banyak anak-anak sekolah. terkait aturan ini memang saya juga pernah melanggar aturan ini ketika saya tergesa-gesa mau keluar saya meleawati jalan di kawasan tersebut dengan kecepatan delapan puluhan meskipun secara langsung pada waktu itu tidak di tegur oleh masyarakat sekitar akan tetapi perbuatan saya merupakan perbuatan melanggar kaidah hukum yang berjalan di masyarakat.
Ketika berkendara pun tidak boleh bermainan Hp hal ini merupakan sebuah peraturan lalu lintas yang diadopsi kedalam peraturan desa, dikarenakan banyak sekali didaerah saya yang berkendara sambil mengoprasikan HP. Seperti hal tersebut sangatlah membahayakan orang lain maupun pengemudi lain yang nantinnya bisa menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan misalkan kecelakaan ketika ingin mengoprasikan HP sebaiknya adalah dengan berhenti di tepi jalan agar lebih aman. Dalam hal ini ketika saya melihat orang yang berkendara sambil mengoprasikan HP saya mencoba mengingatkannya. Saya kira dalam hal ini saya sudah mematuhi sebuah kaidah hukum yang berada dimasyarakat karena saya tidak pernah melanggar aturan tersebut.
Selanjutnya Ketika dirumah saya juga pernah makan dengan berdiri , kadang juga sambil jalan. Hal tersebut takku sadari ternyata sama orang tua saya ditegur dan tidak boleh makan berdiri maupun sambil jalan. Hal seperti ini karena dianggap melanggar kaidah kesopanan. Dan alangkah baiknya ketika makan yaitu diam dan sambil duduk. Hal ini juga berbeda di daerah yang lain makan dengan berdiri merupakan sudah hal yang biasa artinnya banyak sekali di daerah yang lain ketika ada yang makan berdiri itupun bukan masalah karena sudah menjadi kebiasaan yang sebelumnya dan tidak dipermasalahkan.
Orang tua menyuruh anaknya merupakan hal yang sangat wajar dan memang sudah sesuai. Dulu ketika masih SMA pernah disuruh orang tua untuk segera berangkat ngaji saya pun tidak berangkat-berangkat justru saya tiduran dikamar karena hawa malas yang menguasai saya sehingga mau berangkat terasa sangat berat dan pada akhirnya berujung tidak masuk tanpa izin atau bolos. Hal yang saya langgar ini termasuk pelanggaran terhadap kaidah kesopanan karena sudah jelas membantah apa yang telah di suruh oleh orang tua.
Beberapa kaidah-kaidah diatas merupakan sebuah warna-warna aturan yang dimana berjalan dan berkembang didalam masyarakat desa saya dari berbagai corak masyarakat di desa saya. Tapi, aturan di masyarakat adalah tetap dipandang sama semua saja harus taat kepada peraturan karena semua masyarakat tidak ada perbedaan dalam kaca mata peraturan atau hukum yangbberlaku di dalam masyarakat.





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar