Selasa, 13 September 2016

artikel TOKOH MASYARAKAT DESA BAKUNG DAN KULTUR HUKUM YANG BERLAKU DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT

TOKOH MASYARAKAT DESA BAKUNG DAN KULTUR HUKUM YANG BERLAKU DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT

Didaerah tempat tinggal saya Blitar bagian Utara perbatasan antara Blitar dengan Kediri tepatnya desa Bakung kecamatan Udanawu yang memiliki peradaban manusia yang kebanyakan yang berlatar belakang arata-rata dulu pernah menjadi santri di  pondok pesantren yang  sebagai penerus  masyarakat di desa  yg banyak menjadi tokoh agama sebagai salah satu panutan dalam masyarakat.

Dari sekian banyak tokoh akan tetapi ada satu orang yang paling di segani oleh masyarakat sekitar yaitu Bapak Muhaimin  dulu berlatar belakang santri di salah satu pondok pesantren Mamba'ul Hikam Udanawu selama puluhan tahun lebih beliau mencari ilmu dan mengabdi di pesantren tersebut bahkan dulu dekat sekali dengan Kyai di pondok tersebut dan beliau di pondok pesantren mengikuti jamaah tariqah an naqsabandiyah. Beliau dulu termasuk dari golongan keluarga yang tak begitu punya selama beliau di pesantren pun mencari  sendiri untuk membiayai pendidikan di pesantren. Akan tetapi sepulang dari pesantren  beliau termasuk orang yang penting dan berpengaruh di dalam masyarakat maupun desa beliau mendirikan jamaah torikoh an Naqsabandiyah di desa saya sebagai wujud perjuangannya memanfaatkan ilmu yang beliau dapat sebelumnya Tak hanya itu beliaunya juga menjadi guru mengaji  di tempat belajar madrasah Diniyah di desa bakung, sebagai kepala madrasah Diniyah.

Terbilang di dalam masyarakat beliau merupakan salah satu orang yang berpengaruh dalam hal agama di desa saya. Tak heran jika beliaunya sering di datangi oleh masyarakat di desa saya untuk di mintai solusi masalah yang menimpa masyarakat. Mulai dari problem-problem pribadi maupun problematika masyarakat secara umum beliau sering dimintai solusi baik berupa nasehat maupun secara hukum yang berlaku di dalam agama sehingga masyarakat lebih suka kesana karena juga beliau ikhlas tanpa memberi imbalan.

Misalnya ketika ada kasus di dalam desa saya saat ada perselingkuhan di rumah tangga  A istrinya selingkuh dengan suaminya rumah ttangga si B dan warga mengetahui hal tersebut secara langsung. Kemudian warga pun menangkap dan di bawa kepada tokoh agama tadi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan sebelum pemuda-pemuda desa mengetahui hal tersebut hingga nantinya akan  ada keributan didalam setelah di serahkan kepada bapak Muhaimin  hingga akhirnya msalah mtersebut selesai dalam meja kekeluargaan tanpa adanya keributan dalam masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat didalam desa saya percaya dengan apa yang telah di tentukan oleh tokoh agama tadi karena menyelesaikan masalah dengan cara yang halus, kekeluargaan tanpa adanya kekerasan dan penyelesaiannya di dasari oleh ketentuan-ketentuan dalam agama.

Akan tetapi masyarakat di desa saya jika ada permasalahan yang besar misalkan mencuri dalam kategoribesar  atau melakukan hal-hal yang di larang seperti halnya memakai narkoba maka penyelesaian masalahnya tidak lagi di bawa ke tokoh agama tadi tapi di sidang dulu oleh masyarakat setelah itu di babawa ke pihak yang berwenang untuk menangani masalah tersebut yaitu polisi. Hal ini menunjukkan  bahwa tidak hanya secara kultur masyarakat menggunakan hukum yang sering berlaku di masyarakat dan hukum yang di katakanoleh para tokoh agama. akan tetapi secara struktural terkadang masyarakat tidak menafikan adanya hukum yang berlaku di Negara  yaitu menggunakan hukum positif. Tergantung apa masalahnya dan seberapa besar masahnya sehingga memiliki penyelesaian tersendiri sesuai kategorinya.

 Ada juga Perbedaan hukum dalam masyarakat di desa saya kali ini masalah perjodohan. Ketika misalkan ada seseorang yang mau menikah terlebih dahulu biasanya oleh orang tua maupun salah satu tokoh masyarakat menanyakan misalkan calonnya daerah mana, arah , tanggal lahirnya berapa,anak ke berapa . Jika nantinya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan tersebut biasanya orang tua maupun tokoh tadi menjustifikasi tidak jodoh, biasanya keluarganya tidak tahan lama ataupun ketika nantinya nikah banyak masalah  mmenimpa keluarganya. Hal ini merupakan kepercayaan masyarakat dari para leluhur ataupun pendahulunya yang sudah meninggal yang secara turun temurun tetapi melekat dalam tradisi masyarakat tertentu. Yang secara nalar tidak bisa di terima oleh akal dan hal ini sudah wajar terjadi di masyarakat sebagian.

Akan tetapi tidak semuanya masyarakat di desa saya mempercayai hal tersebut. Banyak juga masyarakat ketika mau menikah iya menikah tidak ada urusannya dengan yang tadi seperti arah rumahnya mana, daerah mana dan lain-lain. Yang terpenting jodoh itu yang mengatur Tuhan masalah nantinya terjadi apa itu sudah takdirnya Tuhan. Kita tidak bisa mendahului takdir Tuhan. Kata-kata tersebut merupakan perkataan pandangan orang yang tidak percaya hal tersebut. Dimana dinamika dalam masyarakat tersebut tidak bisa di salahkan dan tidak bisa di pungkiri karena memiliki pandangan-pandangan  dan dasar-dasar yang berbeda setiap masyarakat sehingga berlangsungnya hukum-hukum tersebut tidak diragukan lagi.

Jika ditelaah dalam masyarakat desa saya banyak sekali perbedaan-perbedaan, corak masyarakat yang beraneka ragam. Dari segi mayarakat yang pertama dapat dilihat bahwa menunjukkan sebagai masyarakat yang karismatik karena dalam desa saya ada sosok tokoh masyarakat yang bernama bapak muhaimin yang dipercaya sebagai pemuka agama yang dimana mampu memberikan solusi-solusi dalam problematika yang ada di dalam masyarakat baik secara hukum maupun nasihat.

Dari sisi lain juga ada yang berkultur masyarakat yang modern karena di dalamnya  masyarakat juga mempercayai seseorang tokoh Masyarakat sebagai pemberi solusi dalam masyarakat akan tetapi juga dalam segi hukum positif masyarakat banyak mempraktekkannya juga. Seperti halnya ketika ada maling selain di sidang didalam masyarakat nantinya juga di serahkan kepada polisi untuk di tindak lanjuti.

Selanjutnya disisi lain masyarakat desa saya juga mempercayai adanya hal-hal yang tidak masuk akal atau di luar nalar manusia seperti yang di contohkan di atas tadi adanya kepercayaan terhadap ramalan jodoh. Bahwa hal tersebut juga menunjukkan masyarakat desa saya bercorak masyarakat yang primitif.

Jadi hal-hal yang diatas menunjukkan berbagai corak masyarakat di desa saya secara kultur maupun struktural memiliki dinamika masyarakat yang berbeda-beda karena ada yang bercorak masyarakat yang modern, masyarakat yang karismatik dan masyarakat yang primitif. semuannya bersatu dalam  Masyarakat secara utuh. 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar