ARTIEL LEMBGA LEGIS LATIF MAHASISWA
SENAT MAHASISWA INTITUT
IAIN TULUNGAGUNG
Oleh: Ibrahim Kholil Majid
Institut Agama Islam Negri Tulungagung merupakan
salah satu perguruan tinggi Islam yang berada di Kabupaten Tulungagung. Di
dalam kampus tersebut memiliki berbagai macam lembaga kemahasiswaan sebagai
salah satu wujud untuk pengembangan pola pikir mahasiswa baik dalam segi
intelektual, seni, bdaya maupun pengembangan bakat mahasiswa. Di dalam lembaga
kemahasiswaan di Institut Agama Islam Negri Tulungagung memiliki lembaga
Legislatif yaitu lembaga tertinggi dalam tataran keorganisasian Mahasiswa di
IAIN Tulungagung lembaga tersebut adalah Senat Mahasiswa Institut. Dulunya
bernama DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) berganti nama karena berhubungan
dengan beralihnya status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri menjada institut
Agama Islam Negeri.
Lembaga legislatif merupakan suatu lembaga yang
melambangkan adanya simbol kedaulatan rakyat. Ini sesuai dengan peran, fungsi
dan wewenangnya, yaitu membuat undang-undang, merundingkan permasalahan publik
untuk menentukan suatu kebijakan yang berpihak kepada kedaulatan rakyat
Indonesia. Jika bercermin kepada lembaga kemahasiswaan yang ada di lingkungan
kampus IAIN Tulungagung, maka peran tersebut dijalankan oleh Senat Mahasiswa
Institut (SEMA-I) yang fungsi lembaga ini tertuang di AD/ART Keluarga Besar
Mahasiswa(KBM) IAIN Tulungagung. Ada tiga fungsi lembaga Legislatif di IAIN
Tuungagung yaitu pertama yaitu membuat Undang-undang, kedua mengontrol,
menentukan RAPBOM.
Membuat Undag-Undang badalah wewenang lembaga
legislatif mahasiswa dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang di jalankan ole
semua lembaga Intra kampus.
Megontrol dalam artian yaitu mengawasi kinerja dari
lembaga-lembaga eksekutif apakah sudah sesuai dengan tupoksinya ataupun
bertentangan atau tidak AD ART yang telah dibuat lembaga eksekutif dengan
AD-ART Senat mahasiswa. Selain itu juga
mengontrol progam kerja lembaga-lembaga eksekutif yang telah di buat apakah
sudah sesuai dengan tupoksi lembga masing-masing atau belum.
Menentukan RAPBOM (Rancangan Anggaran Penunjang )
dalam menentukan RAPBOM ini melalui rapat dengan pihak wakil rektor bidang
kemahasiswaan dan kerjasama, presiden mahasiswa, dan Senat mahasiswa.
Senat Mahasiswa sebagai lembaga pengemban kedaulatan atau badan yang
menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang
mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya
bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif
mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang
ada.
Peran legislatif mahasiswa sebagai
penyerap aspirasi mahasiswa dan menjaga stabilitas harus mampu mendorong hal
tersebut. Penyadaran tentang hak politik mahasiswa dan pemahaman tentang
penindasan negara melalui sistem pendidikan harus mulai diinjeksikan kepada
kalangan mahasiswa dan legislatif mahasiswa sebagai upaya membangun kekuatan
dan konsolidasi menghadapi manuver dari banyaknya pejabat legislatif yang
memiliki pengaruh kuat untuk merusak bangsa. Sehingga dalam kurun beberapa
waktu kedepan bukan hanya segelintir aktivis mahasiswa tetapi akan tumbuh
ratusan bahkan ribuan mahasiswa yang siap untuk merevolusi parlemen negeri ini
yang tentunya dimulai dari Lembaga Legislatif Mahasiswa.
Senat mahasiswa institut ini memiliki 4 komisi dalam
menjalankannya roda organisasi. Pertama
komisaris A yaitu komisi geo politik. Geo politik ini memiliki tugas
seperti halnya merevisi AD-ART lembaga eksekutif yang tidak relevan. Merancang
Ad-art. Geo politik selain itu juga memiliki progam harian yaitu melayani
konsultasi dalam hal AD-ART, progam kera lembaga eksekutif, ataupun dalam hal
membuat surat menyurat. Memiliki agenda tahunan yaitu agenda yang sangat di
tunggu-tunggu oleh semua lembaga intra kampus yaitu KONGRES MAHASISWA. Kenapa
agenda ini yang ditunggu-tunggu karena agenda ini merupakan merancang kembali Aturan atau AD ART untuk
setahun kemudia. Hasil dari kongres itulah yang bakal menjadi acuan seluruh
lembaga di intra kampus. Karena Kongres ini juga akan menentukan jalannya
organisasi ke depannya
Komisi B yaitu komisi GBHO/GBPK (garis-garis besar
haluan organisasi/ garis-garis besar program kerja
kemahasiswaan) komisi ini memiliki tugas melaksakan koordinasi
dengan lembaga eksekutif. Hal tersebut diwujudkan dalam agenda bulanan yaitu
rapat koordinasi dengan Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut. Tujuan dari rapat
ini sendiri adalah mengevaluasi kinerja dari dewan eksekutif mahasiswa institut
dan seluruh lembaga di bawah dewan eksekutif mahasiswa institut. Salain itu
juga menyuruh seluruh lembaga eksekutif wajib menyetorkan progam kerja selama
satu tahun ke depan. Tugas Komisi B ini
juga ikut menentukan RAPBOM.
Komisi C Aspirasi
yaitu komisi ini memiliki tugas menampung aspirasi dari seluruh mahasiswa IAIN
Tulungagung baik aspirasi bersifat akademik, layanan perpustakaan, fasilitas
kampus, dan lain-lain. Selain itu komisi
C ini juga memiliki progam kerja membuat kotak aspirasi yang di pasang di
tempat umum kampus dan juga berbentuk angket yang di publikasikan bisa juga di donlowad di Blog senat mahasiswa
institut agama Islam negri. Setelah menampung aspirasi dari mahasiswa tugas
dari komisi C ini juga sebagai advokasi dengan pihak rektorat untuk
menyampaikan aspirasi dari mahasiswa.
Komisi Institusi yaitu komisi ini memiliki wewenang
mengawal jalannya lembaga di tataran Dewan eksekutif mahasiswa fakultas ke
bahawah samapai himpunan mahasiswa jurusan. Baik dalam mengawal kegiatan maupun
pengawalan AD ART. Selain itu komisi institusi ini juga memiliki tugas membuat
lembaga baru di tataran organisasi mahasiswa seperti halnya ada jurusan baru
nanti tidak langsung secara resmi menjadi himpunan mahasiswa jurusan akan
tetapi masuk dalam komunitas mahasiswa jurusan. Kenapa masuk dalam komunitas
mahasiswa jurusan? Karena secara institusional komunitas ini belum masuk dalam
AD ART senat mahasiswa institut dalam artian komunitas mahasiswa jurusan ini
belum berhak mendapatkan fasilitas ataupun belum berhak mendapatkan dana
bantuan dan juga dana penunjang organisasi layaknya himpunan mahasiswa jurusan.
Maka dari itu komisi institusi ini mengemban, mengawal dan membuat dari
komunitas mahasiswa jurusan menuju
himpunan mahasiswa. Pengawalannya yaitu berupa pendampingan dalam memenuhi
persyaratan administrasi yang harus di penuhi untuk menjadi himpunan mahasiswa
jurusan. Seperti halnya persyaratannya pernah mengikuti kegiatan di Tataran
lembaga organisasi kampus sebnyak 5 kali dalam satu periode kepengurusan,
pernah membuat agenda minimal 2 kali selama satu periode kepengurusan dan
mendapatkan pengakuan dari seluruh lembaga intra kampus.
Senat mahasiswa institut mungkin juga tak akan
berjalan dengan baik jika tanpa alat penunjang untuk merealisasikan sebuah
tujuan organisasi. Maka dari itu senat mahasiswa dalam menjalankannya roda
organisasi memiliki alat-alat penunjang yaitu:
1. Kantor
Lembaga
2.
Lemari
3.
komputer
4.
Meja komputer
5.
Printer
6.
Kertas
Selanjutnya Senat mahasiswa institut juga memiliki lambang lembaga yaitu persis dengan lambang perguruan institut agama Islam negeri Tulungagung namun di bahwah lambangnya ada tulisan SEMA-I IAIN Tulungagung. Seperti halnya contoh di bawah ini.
Senat mahasiswa juga
memiliki tradisi yang tertulis dan tidak tertulis anatara lain:
1. Kegiatan yang
tertulis: contohnya sudah ada diatas yang tercantum dalam setiap komisi.
2. Kegiatan tidak
tertulis: contoh rapat mingguan Sema yang di adakan langsung oleh pengurus
harian SEMA-I setiap hari Rabu jam
12 siang di kantor SEMA I gedung UKM Lantai 3 yang merupakan hasil kesepakatan dengan
semua anggota SEMA-I.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar