Selasa, 11 Oktober 2016

SENAT MAHASISWA INTITUT

ARTIEL LEMBGA LEGIS LATIF MAHASISWA
SENAT MAHASISWA INTITUT
IAIN TULUNGAGUNG
Oleh: Ibrahim Kholil Majid

Institut Agama Islam Negri Tulungagung merupakan salah satu perguruan tinggi Islam yang berada di Kabupaten Tulungagung. Di dalam kampus tersebut memiliki berbagai macam lembaga kemahasiswaan sebagai salah satu wujud untuk pengembangan pola pikir mahasiswa baik dalam segi intelektual, seni, bdaya maupun pengembangan bakat mahasiswa. Di dalam lembaga kemahasiswaan di Institut Agama Islam Negri Tulungagung memiliki lembaga Legislatif yaitu lembaga tertinggi dalam tataran keorganisasian Mahasiswa di IAIN Tulungagung lembaga tersebut adalah Senat Mahasiswa Institut. Dulunya bernama DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) berganti nama karena berhubungan dengan beralihnya status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri menjada institut Agama Islam Negeri.
Lembaga legislatif merupakan suatu lembaga yang melambangkan adanya simbol kedaulatan rakyat. Ini sesuai dengan peran, fungsi dan wewenangnya, yaitu membuat undang-undang, merundingkan permasalahan publik untuk menentukan suatu kebijakan yang berpihak kepada kedaulatan rakyat Indonesia. Jika bercermin kepada lembaga kemahasiswaan yang ada di lingkungan kampus IAIN Tulungagung, maka peran tersebut dijalankan oleh Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I) yang fungsi lembaga ini tertuang di AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa(KBM) IAIN Tulungagung. Ada tiga fungsi lembaga Legislatif di IAIN Tuungagung yaitu pertama yaitu membuat Undang-undang, kedua mengontrol, menentukan RAPBOM.
Membuat Undag-Undang badalah wewenang lembaga legislatif mahasiswa dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang di jalankan ole semua lembaga Intra kampus.
Megontrol dalam artian yaitu mengawasi kinerja dari lembaga-lembaga eksekutif apakah sudah sesuai dengan tupoksinya ataupun bertentangan atau tidak AD ART yang telah dibuat lembaga eksekutif dengan AD-ART Senat mahasiswa. Selain itu  juga mengontrol progam kerja lembaga-lembaga eksekutif yang telah di buat apakah sudah sesuai dengan tupoksi lembga masing-masing atau belum.
Menentukan RAPBOM (Rancangan Anggaran Penunjang ) dalam menentukan RAPBOM ini melalui rapat dengan pihak wakil rektor bidang kemahasiswaan dan kerjasama, presiden mahasiswa, dan Senat mahasiswa.
Senat Mahasiswa sebagai lembaga pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang ada.
            Peran legislatif mahasiswa sebagai penyerap aspirasi mahasiswa dan menjaga stabilitas harus mampu mendorong hal tersebut. Penyadaran tentang hak politik mahasiswa dan pemahaman tentang penindasan negara melalui sistem pendidikan harus mulai diinjeksikan kepada kalangan mahasiswa dan legislatif mahasiswa sebagai upaya membangun kekuatan dan konsolidasi menghadapi manuver dari banyaknya pejabat legislatif yang memiliki pengaruh kuat untuk merusak bangsa. Sehingga dalam kurun beberapa waktu kedepan bukan hanya segelintir aktivis mahasiswa tetapi akan tumbuh ratusan bahkan ribuan mahasiswa yang siap untuk merevolusi parlemen negeri ini yang tentunya dimulai dari Lembaga Legislatif Mahasiswa.
Senat mahasiswa institut ini memiliki 4 komisi dalam menjalankannya roda organisasi. Pertama  komisaris A yaitu komisi geo politik. Geo politik ini memiliki tugas seperti halnya merevisi AD-ART lembaga eksekutif yang tidak relevan. Merancang Ad-art. Geo politik selain itu juga memiliki progam harian yaitu melayani konsultasi dalam hal AD-ART, progam kera lembaga eksekutif, ataupun dalam hal membuat surat menyurat. Memiliki agenda tahunan yaitu agenda yang sangat di tunggu-tunggu oleh semua lembaga intra kampus yaitu KONGRES MAHASISWA. Kenapa agenda ini yang ditunggu-tunggu karena agenda ini merupakan  merancang kembali Aturan atau AD ART untuk setahun kemudia. Hasil dari kongres itulah yang bakal menjadi acuan seluruh lembaga di intra kampus. Karena Kongres ini juga akan menentukan jalannya organisasi ke depannya
Komisi B yaitu komisi GBHO/GBPK (garis-garis besar haluan organisasi/ garis-garis besar program kerja kemahasiswaan) komisi ini memiliki tugas melaksakan koordinasi dengan lembaga eksekutif. Hal tersebut diwujudkan dalam agenda bulanan yaitu rapat koordinasi dengan Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut. Tujuan dari rapat ini sendiri adalah mengevaluasi kinerja dari dewan eksekutif mahasiswa institut dan seluruh lembaga di bawah dewan eksekutif mahasiswa institut. Salain itu juga menyuruh seluruh lembaga eksekutif wajib menyetorkan progam kerja selama satu tahun ke depan.  Tugas Komisi B ini juga ikut menentukan RAPBOM.
Komisi C  Aspirasi yaitu komisi ini memiliki tugas menampung aspirasi dari seluruh mahasiswa IAIN Tulungagung baik aspirasi bersifat akademik, layanan perpustakaan, fasilitas kampus,  dan lain-lain. Selain itu komisi C ini juga memiliki progam kerja membuat kotak aspirasi yang di pasang di tempat umum kampus dan juga berbentuk angket yang di publikasikan  bisa juga di donlowad di Blog senat mahasiswa institut agama Islam negri. Setelah menampung aspirasi dari mahasiswa tugas dari komisi C ini juga sebagai advokasi dengan pihak rektorat untuk menyampaikan aspirasi dari mahasiswa.
Komisi Institusi yaitu komisi ini memiliki wewenang mengawal jalannya lembaga di tataran Dewan eksekutif mahasiswa fakultas ke bahawah samapai himpunan mahasiswa jurusan. Baik dalam mengawal kegiatan maupun pengawalan AD ART. Selain itu komisi institusi ini juga memiliki tugas membuat lembaga baru di tataran organisasi mahasiswa seperti halnya ada jurusan baru nanti tidak langsung secara resmi menjadi himpunan mahasiswa jurusan akan tetapi masuk dalam komunitas mahasiswa jurusan. Kenapa masuk dalam komunitas mahasiswa jurusan? Karena secara institusional komunitas ini belum masuk dalam AD ART senat mahasiswa institut dalam artian komunitas mahasiswa jurusan ini belum berhak mendapatkan fasilitas ataupun belum berhak mendapatkan dana bantuan dan juga dana penunjang organisasi layaknya himpunan mahasiswa jurusan. Maka dari itu komisi institusi ini mengemban, mengawal dan membuat dari komunitas  mahasiswa jurusan menuju himpunan mahasiswa. Pengawalannya yaitu berupa pendampingan dalam memenuhi persyaratan administrasi yang harus di penuhi untuk menjadi himpunan mahasiswa jurusan. Seperti halnya persyaratannya pernah mengikuti kegiatan di Tataran lembaga organisasi kampus sebnyak 5 kali dalam satu periode kepengurusan, pernah membuat agenda minimal 2 kali selama satu periode kepengurusan dan mendapatkan pengakuan dari seluruh lembaga intra kampus.
Senat mahasiswa institut mungkin juga tak akan berjalan dengan baik jika tanpa alat penunjang untuk merealisasikan sebuah tujuan organisasi. Maka dari itu senat mahasiswa dalam menjalankannya roda organisasi memiliki alat-alat penunjang yaitu:
1.      Kantor Lembaga
2.       Lemari
3.      komputer
4.      Meja komputer
5.      Printer
6.      Kertas

Selanjutnya Senat mahasiswa institut juga memiliki lambang lembaga yaitu persis dengan lambang perguruan institut agama Islam negeri Tulungagung namun di bahwah lambangnya ada tulisan SEMA-I IAIN Tulungagung. Seperti halnya contoh di bawah ini.

Senat mahasiswa juga memiliki tradisi yang tertulis dan tidak tertulis anatara lain:
1. Kegiatan yang tertulis: contohnya sudah ada diatas yang tercantum dalam setiap komisi.
2. Kegiatan tidak tertulis: contoh rapat mingguan Sema yang di adakan langsung oleh pengurus harian SEMA-I  setiap hari Rabu jam 12 siang di kantor SEMA I gedung UKM Lantai 3 yang merupakan hasil kesepakatan dengan semua anggota SEMA-I.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar